Rabu, 14 April 2010

PERAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP









Peran masyarakat

Setiap orang adalah bagian dari masyarakat dan masyarakat memiliki hak, kewajiban dan peran yang sama dalam pengelolaan lingkungan, tanpa terkecuali masyarakat desa, pelosok maupun kota, karena ruang lingkup lingkungan bukan hanya ditempat-tempat tertentu saja namun seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan masyarakat akan efektif sekali jika peranya dalam mengontrol pengelolaan lingkungan yang ada.




Peran masyarakat

Setiap orang adalah bagian dari masyarakat dan masyarakat memiliki hak, kewajiban dan peran yang sama dalam pengelolaan lingkungan, tanpa terkecuali masyarakat desa, pelosok maupun kota, karena ruang lingkup lingkungan bukan hanya ditempat-tempat tertentu saja namun seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan masyarakat akan efektif sekali jika peranya dalam mengontrol pengelolaan lingkungan yang ada.

Adapun implementasi dari peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi beberapa bentuk implementasinya :

1. Meningkatkan kemandiran, keberdayaan masyarakat dan kemitraan.

2. Menumbuhkembaangkan kemandirian dan kepeloporan masyarakat

3. Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial

4. Memberikan saran pendapat

5. Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.



Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Lingkungan

Pemerintah sebagai lembaga tertinggi dalam suatu Negara berwenang untuk mengatur ataupun mengendalikan apa saja yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, dan dalam Undang-undang Dasar 1945 Amandemen I-IV dalam pasal 33 yang mengatur tentang sumber-sumber Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dan untuk mengimplementasikan hal tersebut maka pemerintah melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup
2. mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pememfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber genetika.
3. mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang lain dan/atau subyek hukum lainya serta pembuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika
4. mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial
5. mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup secara nasional pemerintah bahkan mempunyai kewajiban yang dituangkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 1997 yang antara lain :

1. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

2. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup

3. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usasha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup

4. Mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

5. Mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preemitif, preventif dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup

6. Memamfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup

7. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dibidang lingkungan hidup

8. Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskan kepada masyarakat

9. Memberikan pengahargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar